FBI Peringatkan Foto Medsos Bisa Jadi Bahan Deepfake Porn untuk Aksi Pemerasan
RIAU24.COM - Biro Investigasi federal Amerika Serikat (FBI) memperingatkan peningkatan konten porno deepfake untuk melakukan serangan sextortion.
Bahannya tersebut ternyaat berasal dari foto-foto yang beredar di media sosial.
Melansir BleepingComputer, Sextortion adalah bentuk pemerasan online. Aktor jahat yang mengancam target mereka dengan membocorkan gambar dan video eksplisit yang mereka curi (melalui peretasan) atau diperoleh (melalui paksaan) sambil menuntut pembayaran dengan uang.
Dalam berbagai kasus serupa, konten yang disertakan dalam ancaman biasanya tidak sungguhan.
Para penjahat ini hanya berpura-pura memiliki akases untuk menakut-nakuti korban agar membayar uang tebusan.
FBI mengingatkan para pelaku kejahatan ini sekarang mengambil banyak foto yang tersedia secara publik seperti foto dan video yang tidak berbahaya yang diunggah dipaltform media sosial.
Foto-foto ini kemudian dimasukkan ke dalam alt pembuatan konten deepfake yang mengubahnya menjadi konten seksual eksplisit yang dihasilkan AI.
"Pada April 2023, FBI telah mengawati peningkatan jumlah korban sextortion yang melaporkan penggunaan fotro atau video palsu yang dibuat dari konten yang diunggah di situs media spsial atau unggahan situs masing-masing. Foto-fotoitu diberikan kepada aktor jahat atas permintaan , atau diambil selama obrolan video," demikian peringatan FBI.
Berdasarkan laporan korban terkini, FBI menyebut para penjahat itu meminta dua hal:
1. Pembayaran seperti uang atau hadiah disertai ancaman menyebarluaskan foto atau video jika hal itu tidak dipenuhi.
2. Pengiriman video seksual korban yang sungguhan.
Menurut FBI, konten kreator itu secara eksplisit terkadang melewati bagian ancaman dan langsung mengunggah video ke situs porno.
Alhasil, korban pun langsung terekspos oleh khalayak tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Dalam beberapa kasus, para pelaku kejahatan ini menggunakan unggahan yang sekarang menjadi publik ini untuk meningkatkan tekanan pada korban sembari menuntut pembayaran untuk menghapus gambar/video yang diunggah di situs tersebut.
(***)