Menu

Jadi Nasabah Prioritas dengan KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp5,1 M

Zuratul 28 Oct 2023, 10:26
Jadi Nasabah Prioritas dengan KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp5,1 M. (Tribun.com/Foto)
Jadi Nasabah Prioritas dengan KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp5,1 M. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - Suami istri membobol sebuah bank BUMN cabang BSD, Tangerang, hingga Rp5,1 miliar dengan modus menjadi nasabah prioritas dengan identitas palsu.

Sang istri berinisial FRW menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO). 

Sedangkan suaminya, HS, merupakan pegawai swasta, sekaligus berperan memasok identitas palsu.

"Dia PBO, yang ngurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa membobol itu. Suami nya swasta. Tapi yang memasok identitas palsu itu suaminya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan, Kamis (26/10).

Suami istri itu membobol bank BUMN tersebut sejak 2020 hingga 2021. 

Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening prioritas di bank negara tersebut.

Nasabah prioritas palsu tersebut kemudian mendapatkan fasilitas kartu kredit yang kemudian digunakan kedua pelaku untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

"Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded dijual lagi, bisa jadi," terangnya.

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut.

Saat ditangkap, HS memiliki 10 identitas berbeda, setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan merah milik suami istri tersebut. 

Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

"Dia dapat kartu kredit, kemudian Rp500 juta diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp200 juta, Rp300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif," jelasnya.

Kemungkinan besar, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor KTP palsu, sebagai syarat pembuatan rekening. 

Hal tersebut masih di dalami Kejati Banten.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya.

(***)