Heboh! Jokowi Marah Minta Setop Kasus e-KTP ke Agus Raharjo yang Seret Setya Novanto
"Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan," tutur Agus.
Alhasil, KPK pun terus mengusut kasus e-KTP tersebut.
Belakangan Agus menyadari bahwa momen permintaan Jokowi yang tidak digubris KPK itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.
"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu," ujar Agus.
(***)