Diduga Resedivis, Warga Kelurahan Damon Bengkalis Diringkus Satnarkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - HO alias Herman (38) warga Jalan Jend Sudirman Gang Melati, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 24 Januari 2024.
Tersangka Herman yang bekerja sebagai buruh ini diduga merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Dia ditangkap dirumahnya dan diamankan sebanyak 0,8 gram sabu disita.
Kasatnarkoba polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada wartawan membenarkan terkait penangkapan tersebut, Kamis 25 Januari 2024. Menurut Hasan Basri tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersangka merupakan kurir sabu, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu, satu unit Hp, gunting press, gunting potong dan uang senilai Rp 60 ribu rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri.
Berawal, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang bernama HO alias Herman sering mengedarkan dan menawarkan Narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Parit Bangkong, Kelurahan Damon.
Kemudian, atas laporan masyarakat tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik serta berhasil menangkap tersangka.
"Saat team mengambil upaya hukum berupa pengrebekan rumahnya. Tersangka saat itu berusaha untuk melarikan diri namum berhasil kita tangkap. Saat diinterogasi tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari ASNW (dalam lidik) dan tersangka juga positive narkoba,"pungkasnya.