Suara Komeng Unggul, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?
Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
Baca juga: Menunggu KPK Rampungkan LHKPN Raffi Ahmad
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.