Gus Samsudin Disebut Raup Cuan Rp100 Juta per Bulan dari AdSense YouTube
Seperti diketahui, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur.
"Selain bertujuan menaikkan subscriber-nya, juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang," ujarnya.
Sebelumnya, divisi penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan.
Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube olehnya.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.