Melihat Pelanggaran Pidana yang Terjadi di Pemilu 2024
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu, Puadi menyebut jumlah pelanggaran pidana yang selama ini terjadi di Pemilu 2024.
Dari total pelanggaran yang pernah terjadi ada 63 jenis pelanggaran pidana pemilu dikutip dari rmol.id, Senin 8 April 2024.
"(Ada) 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan selebihnya sebanyak 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya," sebutnya.
Menurutnya, dari 63 perkara pelanggaran pidana pemilu yang terbukti, terbanyak melanggar adalah larangan kampanye.
"Yaitu pelanggaran (yang hukumannya) ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 17 perkara," ujarnya.
Tambhanya, pelanggaran pidana pemilu terbanyak selanjutnya ada pada tindakan politik uang.
Lalu pemalsuan dokumen, kepala desa tak netral saat masa kampanye, mengacaukan kampanye calon lain, hingga kampanye di luar jadwal.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, Perangkat Desa," ujarnya.