Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita Senjata Api Rakitan
RIAU24.COM - Pekanbaru - Polda Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Indrapuri I, RT 01 RW 15, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Senin (3/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AB (46), warga Pekanbaru, dan ER (43), warga Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digital, tiga unit handphone android, serta satu pucuk senjata api jenis Browning Mark 22 Long Rifle beserta 137 butir peluru aktif kaliber 22 mm.
"Dari tersangka AB, polisi menyita barang bukti narkoba dan satu pucuk senjata api jenis Browning Mark 22 Long Rifle berikut 137 butir peluru aktif kaliber 22 mm," ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (4/06/2024).
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sembayang melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata api berikut peluru aktif," ungkapnya.
Selain itu, tim juga menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 5,37 gram, timbangan digital, dan handphone dari tersangka AB.
"Pelaku AB sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam saluran pembuangan sebelum ditangkap," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Manang.