Ada Kejanggalan Terkait Penetapan Tersangka Pegi, Pengacara Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Vina
RIAU24.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon mengajukan permohonan dilakukannya gelar perkara khusus kepada Kapolri.
Toni RM mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan. Menurutnya terdapat ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan hingga penangkapan.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni, Rabu (5/6).
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," tambah dia.
Toni menyebut, berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong. Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.
Toni meyakini Polda Jawa Barat salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berabut keriting, beralamat tinggal di Banjarwangun, Jawa Barat dan berusia 30 tahun pada 2024.
"Iya, jadi saya menduga ini salah tangkap ya, saya menduga ini salah tangkap. Keyakinan kami tim penasehat hukum ini salah tangkap karena Pegi Setiawan itu dihubungkan dengam Pegi alias Perong yglang jelas berbeda ciri-cirinya," ungkap Toni.
"Pegi Setiawan sama sekali tidak terlibat, karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong," tambah dia.
Adapun alasan Toni, mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Dan pihaknya kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.
Karena itu dia berharap dengan profesionalitas Mabes Polri dapat memberi transparansi dan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan sampai salah orang, salah tangkap," ucap Toni.
Surat permohonan gelar perkara khusus ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Karowarsidik. Selain gelar perkara khusus, Toni menyebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan mengajukan upaya hukum melalui praperadilan.
Kendati begitu, Toni mengaku optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri. Mengingat, lanjut dia, kasus Vina sudah mendapat atensi langaung Presiden Joko Widodo yang meminta Polri transparan dalam menyeselaikan perkara tersebut.
"Saya optimis ini pasti ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan," imbuh dia.
Masih dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, menuturkan gelar perkara khusus diharapkan bisa membuat terang perkara pembunuhan Vina. Apalagi, kata dia, Presiden sudah meminta Kapolri untuk transparan menyelesaikan kasus tersebut.
“Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri tidak menindaklanjutinya berarti kapolri telah melawan perintah Presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa kapolri akan menindaklanjuti," pungkas Marwan.