Ikuti Langkah Afrika Selatan, Turki Bakal Gugat Israel ke Mahkamah Internasional
Afrika Selatan diketahui menjadi negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu. Afsel melaporkan Israel telah melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida terhadap Israel. Namun, pengadilan diperkirakan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.
"Tidak ada negara di dunia yang kebal hukum internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada X sebelumnya.
"Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja," katanya.
Langkah dari Turki ini menambah daftar negara yang bergabung untuk menggugat Israel di Mahkamah Internasional. Sebelumnya Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya juga telah mengambil sikap serupa.