Berulang Kali Dilakukan, Pelaku Cabul Sesama Jenis Ini Diringkus Polisi
RIAU24.COM - Seorang laki laki berinisial R (23) berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau diduga melakukan pencabulan sesama jenis akhirnya berhasil ditangkap Polisi, Rabu 15 Januari 2025.
Pelaku ditangkap tim unit reskrim Polsek Mandau berdasarkan laporan pihak korban pada 13 Januari 2025. Sedangkan korban berinisial A (13).
Dimana saat penangkapan pelaku R, unit Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah berang barang bukti.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago saat press release membenarkan penangkapan R diduga pelaku cabul sesama jenis di Kelurahan Pematang Pudu Duri tersebut, Jumat 16 Januari 2025 kemarin.
"Dimana penangkapan diduga pelaku, setelah dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti,"ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona.
Diutarakannya, berdasarkan laporan korban dan keluarganya datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku, kemudian pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 22. 00 wib setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya.
Dikatakan Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, kejadian itu Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib di sebuah rumah Kosong, Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu. Kemudian orang tua korban mendapat laporan bahwa korban (anaknya) telah di cabuli R.
"Korban mengatakan kemaluan korban dipegang oleh pelaku dan kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali dari bulan juli 2024 hingga terakhir terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib,"bebernya.
Korban kembali mengatakan bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak 6 kali. Dimana pencabulan pertama terjadi sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 16.00 wib, di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu.
Sementara pencabulan kedua, ketiga dan keempat terjadi sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal, hari bulan yang mana korban tidak ingat lagi di Pos Ronda.
Sedangkan pencabulan kelima dan keenam terjadi di rumah kosong jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Pelaku R melakukan pencabulan tersebut, korban mengakui diberi uang 50 ribu rupiah setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya," pungkasnya.