Jaksa Gelar Rapat Darurat Gegara Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan
Hal ini menyusul putusan pengadilan yang sama sehari sebelumnya ketika seorang hakim menyatakan "sulit untuk menemukan alasan yang cukup" untuk memberikan perpanjangan.
Jaksa telah berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari untuk diinterogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya ini, rencana itu sekarang perlu disesuaikan.
"Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi," Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.
Yoon telah menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal. Tim pembela hukumnya berpendapat bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan hukum.
Presiden yang diskors itu juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang, jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden. Selanjutnya, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 60 hari.