Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memalukan, Ketidakadilan Terpampang Jelas di Negeri Ini
Terkait pemeriksaan terhadap dirinya akan yang akan dilakukan pada Rabu 13 Februari 2019 lusa, Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Ia mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya.
"Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Terkait hal itu, pengacara Slamet, Eggi Sudjana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan.