Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memalukan, Ketidakadilan Terpampang Jelas di Negeri Ini
RIAU24.COM - Ketua Umum PA Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, akhirnya angkat suara menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Surakarta.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," ujarnya, Senin 11 Februari 2019.
Seperti dilansir sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pelanggaran Pemilu terkait tablig akbar PA 212 di Solo,beberapa waktu lalu.
Slamet menilai, dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Dikatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara Pemilu akan hilang," ujarnya, dilansir cnnindonesia.com.
Terkait pemeriksaan terhadap dirinya akan yang akan dilakukan pada Rabu 13 Februari 2019 lusa, Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Ia mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya.
"Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Terkait hal itu, pengacara Slamet, Eggi Sudjana, mengungkapkan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.
"Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menilai Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Sejauh ini, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet. ***