Walah, Gara-gara Protes Presiden, Petani Ini Divonis 126 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Sebuah vonis kontroversial, menjadi sorotan saat ini di negara Nikaragua. Hal itu setelah seorang petani bernama Medardo Mairena divonis bersalah, karena memimpin aksi protes terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega, pada tahun lalu. Namun yang membuat kaget adalah vonis yang dijatuhkan kepadanya. Karena sikapnya itu, Marena divonis selama 126 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin 18 Februari 2019 waktu setempat. Dalam vonisnya, hakim Edgard Altamirano menyatakan Mairena bersalah dan terbukti melakukan tindak terorisme, pembunuhan, dan kejahatan terorganisir.
Namun semua dakwaan itu ditolak Mairena selama persidangan berlangsung.
Selain itu, vonis hakim tersebut juga disebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di Nikaragua. Pasalnya, konstitusi negara itu menetapkan bahwa tidak ada satu pun warga di negara tersebut yang dapat menghabiskan lebih dari 30 tahun di penjara.
"Ini adalah hukuman yang dilebih-lebihkan, konyol, dan politis. Kami akan mengajukan banding dan pergi ke pengadilan internasional," ujar pengacara Mairena, Julio Montenegro, dilansir republika.
Mairena adalah pemimpin gerakan yang menentang proyek kerja sama Nikaragua-China untuk membangun jalur air menghubungkan lautan Pasifik dan Atlantik, menyaingi Terusan Panama.
Aksi protes yang mulai bergejolak sejak tahun lalu, menyebabkan Nikaragua bergejolak. Lebih dari 320 orang tewas akibat tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran.
Aksi unjuk rasa telah meruncing sejak momen tersebut. Pemerintah akhirnya menekan media oposisi dan organisasi yang mendukung gerakan protes. Mairena sendiri ditangkap pada Juli 2018.
Selain Mairena, dikabarkan masih terdapat ratusan orang yang terlibat gerakan protes dan masih mendekam di penjara Nikaragua. ***