Menu

Kelompok Ini Ramai-ramai Tolak Tim Pansel KPK Bentukan Jokowi

Siswandi 20 May 2019, 13:25
Ilustrasi
Ilustrasi

"Padahal sebaiknya pimpinan KPK tidak pernah menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Sulit bagi Indriyanto Seno Adji untuk menolak figur calon pimpinan KPK yang pernah menangani perkara korupsi karena dirinya sendiri pernah melakukan hal yang sama," ujar Charles.

-Sedangkan yang terakhir, karena ada anggota Pansel yang dinilai bukan unsur antikorupsi. Terdapat unsur masyarakat yang memiliki nama yang cukup berintegritas dalam aktivitas hukum dan hak asasi manusia. Namun, mereka bukanlah sosok aktivis yang sehari-hari bergelut dalam isu pemberantasan korupsi. Terdapat pula Dirjen HAM Kemenkumham yang sehari-hari juga tidak bergelut pada isu tersebut.

Sebagaimana diketahui, 9 nama ditunjuk Jokowi dan menunjuk Yenti Garnasih sebagai ketua pansel KPK. ***

 

Berikut susunan keanggotaan Pansel Capim KPK:

Ketua merangkap anggota:

Sambungan berita: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Halaman: 234Lihat Semua