Diduga Minta Rp1 Miliar Terkait Proyek Meikarta, Sekdaprov Jabar Jadi Tersangka
RIAU24.COM - KPK akhirnya menetapkan Sekdaprov Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka. Ia diduga meminta Rp1 miliar kepada Pemkab Bekasi berkaitan dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu diduga penting bagi Pemkab Bekasi dalam mengurus izin proyek Meikarta.
Dari Rp1 miliar yang diminta, Iwa diduga menerima sebesar Rp900 juta. Saat ini, kasus itu terus bergulir. Ditetapkan Sekdaprov Jabar menjadi tersangka, sekaligus menambah daftar panjang pihak-pihak yang terjerat dalam proyek raksasa tersebut.
Dalam keterangan resminya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan, awalnya Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, mengurus Perda RDTR itu. Selah dibahas dan disetujui PRD Kabupaten Bekasi, Perda RDTR itu dibawa ke Pemprov Jawa Barat untuk dibahas. Namun pembahasannya tidak berlanjut.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," terang Saut, Senin 29 Juli 2019 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," imbuh Saut, dilansir detik.
Oleh Neneng, permintaan itu diteruskan ke PT Lippo Cikarang, yang berkepentingan membangun Meikarta. Sebagai respon, uang pun disiapkan pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng Rahmi untuk diberikan kepada Iwa.
"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," sebut Saut.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sejauh ini, sembilan orang tersebut telah menjalani persidangan di pengadilan. ***