Diminta Presiden Copot Aparat tak Becus Tangani Karhutla, Polri Jawab Begini
Terkait hal itu, Polri mengatakan selama ini pihaknya terus melakukan langkah pencegahan agar kebakaran lahan tak terjadi.
"Polri tetap menggunakan pendekatan preventif yang sifatnya edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk merubah budaya masyarakat membakar kebun, ke perusahaan-perusahaan kebun untuk menjaga lahannya, tindakan preventif dengan melaksanakan patroli terpadu di wilayah-wilayah rawan hot spot dan langkah terakhir adalah penegakan hukum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa 6 Agustus 2019 tadi malam.
Dilansir detik Rabu 7 Agustus 2019, Dedi kemudian menambahkan, sejauh ini ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla. Dari jumlah itu, 13 tersangka berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk keperluan penuntutan. ***