Pria Yang Dekat Dengan Ayu Tingting Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Salon Ilegal
Padahal, praktik yang dilakukan di salon tersebut seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 197 junco Pasal 106 ayat 1, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. ***
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...