Ternyata, Seperti Ini Cara Cuci Uang Lewat Kasino di Luar Negeri
RIAU24.COM - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin, mengakui, pencucian uang via kasino adalah modus baru yang terendus pihaknya tahun ini.
Menurutnya, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah yang disinyalir melakukan aksi tak terpujii ini. Langkah yang sama juga diduga dilakukan petinggi DPD periode 2014-2019 lalu.
"Menyimpannya (uang) betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," terangnya, dilansir cnnindonesia, Senin 16 Desember 2019.
Lebih detil, Badaruddin kemudian menerangkan, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.
"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," terangnya.
Sejauh ini, Badaruddin mengaku belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang diduga melakukan aksi itu. Namun ia memastikan PPATK akan mengungkapnya ke publik setelah pendalaman selesai dilakukan.
"Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main (judi) ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," ucapnya.
Judi Palsu
Sementara itu, dilansir dari tempo, seorang penegak hukum juga menjelaskan bagaimana modus pencucian ini bekerja. Menurut dia, para pelaku sebenarnya hanya melakukan perjudian palsu.
Dalam hal ini, pelaku membawa uang hasil kejahatan ke sebuah kasino di luar negeri. Kemudian, ia menukarkan uang tunai itu dengan koin yang menjadi mata uang kasino tersebut. Setelah itu, ia kembali menukarkan koin itu menjadi uang tunai.
Seolah sudah menang besar, si pelaku mendapatkan lembar bukti dari kasino. Lembar bukti itu menyatakan bahwa uang yang dipegang pelaku benar berasal dari hasil judi. Lembar bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Alhasil, si pelaku bisa menenteng uangnya masuk ke Tanah Air.
Selain itu, KPK sendiri sebenarnya pernah mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang penegak hukum menyebut modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap. "Seolah-olah yang itu hasil menang judi," kata dia.
Namu dalam praktiknya di lapangan, modus ini dilakukan dengan cara yang lebih rumit. "Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit," terang sumber. ***