Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
6. Angkutan umum, kendaraan dua, dan roda empat, dan lain-lain.
7. Tempat kerja, seperti Perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.
8. Tempat lainnya yang ditetapkan. Kawasan nomor 1 sampai dengan 4 tidak boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/tempat khusus merokok.
Baca juga: Gencar Cooling System Polsek Sei Mandau, Sambangi Warga Berikan Edukasi Kamtibmas Cegah Berita Hoaks
8. Tempat lainnya yang ditetapkan. Kawasan nomor 1 sampai dengan 4 tidak boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/tempat khusus merokok.