Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
6. Angkutan umum, kendaraan dua, dan roda empat, dan lain-lain.

7. Tempat kerja, seperti Perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.

8. Tempat lainnya yang ditetapkan. Kawasan nomor 1 sampai dengan 4 tidak boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk  nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/tempat khusus merokok. 

Halaman: 345Lihat Semua