Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah. 

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah.  Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak lima puluh juta rupiah. 

Halaman: 456Lihat Semua