Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siaki ini,” kata dia.
Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di kecamatan.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti disekolah-sekolah dan di kecamatan.