Menu

Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir

Dahari 13 Jan 2020, 17:26
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis (foto/Hari)
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus tahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 13 Januari 2020.

Dua orang tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Bukit Batu sebesar Rp1,1 Milyar tersebut yang ditahan adalah SI (27) seorang Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan WI (32). Sedangkan mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR tidak hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkalis.

zxc1


Sementara itu, Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH menyampaikan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan selama 5 Jam. Kedua tersangka SI dan WI ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
Halaman: 12Lihat Semua