Keberatan Dipindah, Penghuni Panti Pondok Bambu Akan Temui Anies Baswedan
RIAU24.COM - Keberatan untuk dipindahkan, penghuni Panti Bina Daksa Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur berencana menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pertemuan yang berlangsung hari ini, Selasa, 4 Februari 2020, mereka akan membahas terkait dengan pemindahan mereka ke Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami keberatan karena infrastruktur bangunan di Cengkareng tidak dapat diakses, misalnya tidak ada ramp untuk menuju beberapa ruangan yang memakai tangga," kata Catur Sigit Nugroho, salah seorang penghuni panti Budi Bhakti dilansir dari Tempo.co, Selasa, 4 Februari 2020.
Dia mengatakan, Panti Budi Bhakti di Cengkareng juga dihuni oleh penyandang disabilitas dari jenis ragam disabilitas lain, yakni difabel mental. Kondisi tersebut membuat penempatan pengguna kursi roda dengan penyandang disabilitas mental tidak dapat dilakukan bersama.
"Ada masa dimana teman-teman di Cengkareng mengalami kondisi tidak stabil, bila kami juga berada di dalam situasi yang sama malah akan berbahaya bagi keselamatan semua," jelas Catur.
Kemudian, salah satu pengalamannya adalah saat digigit dan dilempar piring oleh penghuni panti Cengkareng. Catur tidak dapat menyelamatkan diri karena akses berupa ramp untuk keluar.
zxc2
Penghuni Panti Budi Bhakti telah diberitahu pengurus untuk keluar per 31 Januari 2020. Pemberitahuan ini disampaikan sejak Juni 2019. Alasan pemindahan itu adalah perubahan fungsi dari Panti Bina Daksa menjadi Balai Rehabilitasi Daksa. Pengubahan fungsi panti tersebut mengharuskan sekitar 43 penghuni keluar. Sehingga mereka akan dipindahkan ke panti sosial Cengkareng.
Kemudian, seorang pegiat advokasi hak penyandang disabilitas kursi roda yang juga inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas, Ilma Sofri Yanti mengatakan fungsi Panti Budi Bhakti semestinya tidak dapat serta merta berubah menjadi balai rehabilitasi.
"Kewenangan pengelolaan Panti Budi Bhakti itu ada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan pengubahan fungsi panti menjadi balai rehabilitasi ada di pusat. Bila tetap dilakukan akan melanggar undang undang tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah," jelasnya.