Makin Panas, Otoritas India Tangkap dan Penjarakan Dua Pejabat Kashmir Tanpa Pengadilan
RIAU24.COM - Minggu 9 Februari 2020, Hubungan India dengan pihak Kashmir kian memanas. Otoritas India sudah menangkap dua mantan pejabat tinggi di wilayah Kashmir.
Dilansir dari Okezone, berdasarkan undang-undang kontroversial, memungkinkan pihak berwenang memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa melalui pengadilan. VOA melaporkan dari seorang pejabat pemerintah sipil dan perwira senior kepolisian India, Mehbooba Mufti dan Omar Abdullah ditangkap sementara masa penahanan mereka selama enam bulan berakhir.
zxc1
Mereka berbicara dengan syarat anonim sebab mereka tidak berwenang berbicara kepada wartawan. Kedua mantan pejabat tinggi Kashmir termasuk di antara ribuan orang yang ditahan sewaktu pemerintah nasionalis India pimpinan PM Narendra Modi melucuti status semiotonom dan negara bagian Jammu dan Kashmir, menurunkan status keduanya menjadi dua teritori federal pada Agustus lalu.
zxc2
Pada Kamis (6/2), PM Modi memberi isyarat mengenai penangkapan mereka sewaktu ia berbicara di parlemen bahwa kedua pemimpin itu pada masa lalu pernah membuat pernyataan kontroversialdi kawasan Kashmir. Modi menyebut Mehbooba menuduh India mencurangi Kashmir pada musim panas lalu.
Modi menyebut Omar Abdulllah sudah mengatakan bahwa mengakhiri otonomi Kashmir bakal menyebabkan gempa yang dapat memisahkan Kashmir dari India. Meski tak ada indikasi Abdullah membuat pernyataan semacam itu. (Riki)