Heboh, Meski Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Gubernur Riau Tetap Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sehubungan dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Maksimal Cooling System Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024
zxc1
Baca juga: Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Desa Binaan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Surat edaran tersebut berbunyi, berdasarkan ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).