OJK: Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Tanpa Proses Pengadilan
Selain itu, di dalam perjanjian kredit juga harus dicantumkan mengenai penyerahan obyek fidusia dari debitur kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)
Namun yang terpenting, kata Bambang, itikaf baik para debitur saat mengajukan permohonan. "Debitur dan kreditur diharap bisa meningkatkan diri dalam menentukan ketentuan pokok cidera janji dan wanprestasi serta kesepakatan sukarela," jelasnya. (R24/Bisma)