Menu

Wabah Corona Menggila, Komisi Fatwa MUI Imbau Umat Islam Shalat Jumat di Rumah

Riko 15 Mar 2020, 15:03
Foto Shalat berjamaah di masjid (net)
Foto Shalat berjamaah di masjid (net)

RIAU24.COM -  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Muslim di wilayah yang terkena wabah virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Komisi Fatwa MUI menghimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing. 

"Bagi yang belum terinfeksi virus corona, harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF melansir dari Republika.co.id, Minggu 15 Maret 2020.

Begitu pun dengan shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah. "Untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak, istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing," ujar dia.

Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi. Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.

"Bagi masyarakat Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu dulu, tidak secara massal," ujar Hasanuddin.