Ini Perkiraan Waktu Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, Begini Penjelasan Walikota
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kini, Pemko Pekanbaru tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwako) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus di sela-sela video conference bersama gubernur Riau di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/4/2020), mengatakan, pemberlakukan PSBB dilakukan secara bertahap dan sesuai rencana aksi. PSBB akan efektif setelah Perwako disahkan. Diperkirakan, PSBB akan diterapkan dalam dua atau tiga hari ke depan.
"Hari ini, kami selesaikan Perwako. Besok, Perwako diajukan ke Pemprov Riau. Kemudian, Gubernur Riau menyusun Peraturan Gubernur. Diharapkan besok juga selesai," harap Firdaus.
Jika Perwako sudah disahkan oleh gubernur, maka PSBB sudah legal dilaksanakan. Semua rencana aksi akan dilakukan. (R24/put)