Polisi: Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Aparat kepolisian hingga kini masih memburu YouTuber Ferdian Paleka. Ia diburu karena dilaporkan empat waria yang menjadi korban prank sembako berisikan sampah dan batu bata.
Atas prilaku Ferdian, kata asat Reskrim Polres Bandung AKBP Galih Dia dan rekannya dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Kami masih dalami kasusnya," kata AKBP Galih, mengutip dari JPNN. Senin 4 Mei 2020.
Menurut Galih, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari adanya laporan korban. Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba untuk menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya.
"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ, jadi kami tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Galih.
Galih memastikan pengejaran itu dilakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam video itu selain Ferdian Paleko dan rekannya, TF.
Sebelumnya, salah satu rekan Ferdian Paleka berinisial TF atau Tebe telah diamankan polisi. Tebe diketahui berada dalam video prank sembako isi sampah. Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.