Kejati Riau Usut Adanya Dugaan Korupsi Jalan di Kepulauan Meranti Senilai 49 Miliar
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana proyek tersebut berjalan pada tahun 2016 lalu.
Dari informasi yang dirangkum, proyek tersebut sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau yang nilainya mencapai Rp49.183.403.000.
Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan surat kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengusutan terhadap proyek tersebut. "Ya, betul (sedang diusut_red)," sebut Hilman, Kamis, 28 Mei 2020 siang.
Namun, Hilman masih belum menyampaikan sudah sejauh mana proses penyelidikan pada proyek tersebut.
Saat ini Tim Pidsus Kejati Riau masih berkerja melakukan Pulbaket (Pengumpulan Barang bukti dan keterangan).