Pengerjaan Ruas Jalan Kuala Keritang Tunggu Eksekusi
Terkait penanganan kerusakan ruas jalan Provinsi Riau, yang ada Inhil menjadi kewenangan dan tanggung jawab UPT Wilayah I Dinas PUTR Propinsi Riau, yang menangani pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan membawahi Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Inhu dan Inhil sediri.
zxc2
Baca juga: Membangun Masa Depan Tanpa Karhutla, Program Desa Bebas Api RAPP Memberdayakan Masyarakat Lokal
"Inikan sifatnya pemeliharaan. Jadi tidak perlu menunggu lelang. Artinya jika semua sudah kelar maka bisa langsung dikerjakan," tambahnya.