Pemerintah dan DPR Sepakat Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembenahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini disampaikan saat Mahfud menemui ketua DPR RI Puan Maharani.
Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.
"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, melansir dari CNNIndonesia. Kamis 16 Juli 2020.
"Saya serahkan secara resmi," kata Mahfud.
Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.
"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat," kata Puan.
"Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP," kata Puan.
Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.
Selama ini sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.