Ngaku Sebagai Nabi, Pria Ini Meregang Nyawa di Ruang Sidang
RIAU24.COM - Nasib tragis, dialami Tahir Ahmad Naseem, seorang pria warga Pakiskan yang mengaku sebagai nabi. Nyawanya berakhir setelah enam peluru mendarat di tubuhnya. Yang membuat heboh, peristiwa itu terjadi justru saat ia menjalani persidangan dengan tuduhan penistaan agama. Peristiwa ini terjadi di pengadilan distrik Peshawar, Rabu 29 Juli 2020, waktu setempat.
Terkait kejadian itu, pejabat polisi Ijaz Ahmed mengatakan, Tahir Ahmad ditembak hingga enam kali selama persidangan dalam kasusnya,
"Pelaku penembakan telah bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan mengatakan dia sengaja membunuh Naseem karena telah melakukan penistaan. Tersangka telah ditangkap di tempat kejadian," ungkapnya, dilansir viva yang merangkum aljazeera, Kamis 30 Juli 2020.
Untuk diketahui, Naseem telah menjalani proses penahanan sejak 2018. Dia dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai seorang nabi. Di Pakistan, kejahatan seperti itu diatur oleh undang-undang ketat dan pelaku dapat diganjar dengan hukuman mati untuk pelanggaran tertentu.
Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang berurusan dengan penistaan terhadap agama Islam. Dia dituduh antara lain mencemarkan nama suci Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan data, pembunuhan di luar hukum dan kekerasan karena penistaan agama semakin umum dalam beberapa tahun terakhir di Pakistan. Sejak tahun 1990, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan tersebut.
Selain pelaku penistaan agama, pihak terkait lain juga kerap ikut jadi korban. Mulai dari anggota keluarga, pengacara bahkan hingga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa penistaan agama. ***