Menu

Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan

Riki Ariyanto 30 Jul 2020, 19:13
Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan (foto/int)
Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan (foto/int)

zxc2

Dijelaskan Muzaiyinul, dari hasil verifikasi di lapangan, dua diantaranya diduga telah mencemari lingkungan, yakni PKS PT. Giga Putra Perkasa yang diduga melakukan pencemaran udara yang berasal dari boiler dan PKS PTPN V diduga melakukan pencemaran di Sungai Buaya dan sungai Pamaran yang bermuara ke sungai Tapung Desa Tapung.

"Sedangkan satu PKS lainnya, yakni PT. FAA, setelah dilakukan penelusuran, hasilnya tidak signifikan mencemari sungai Giti, di Kecamatan Kabun," ungkapnya.

Halaman: 123Lihat Semua