Menu

Meski Pekanbaru Zona Merah, Tak Menyurutkan Mahasiswa Hukum Unilak Jalankan KBM

Muhammad Iqbal 3 Sep 2020, 16:07
Mahasiswa Unilak lakukan KBM di Kota Pekanbaru
Mahasiswa Unilak lakukan KBM di Kota Pekanbaru

RIAU24.COM - Meskipun saat ini pandemi Covid 19 belum usai, Mahasiswa fakultas hukum Universitas Lancang kuning (Unilak) yang berdomisili di Kota Pekanbaru, tetap melaksanakan karya bhakti kepada masyarakat (KBM).

Sekretaris Kelompok 18 KBM Mahasiswa UNILAK, Annanda Saskya mengatakan lebih dari seminggu kedepan, dia bersama rekannya akan melakukan KBM di Kota Pekanbaru tepatnya di Kelurahan Tebing Tinggi Okura mulai Selasa, 1 September 2020.

Mahasiswa Jurusan fakultas hukum  itu menambahkan, mahasiswa UNILAK yang mengikuti KBM tahun ini berbeda jika dibanding pendahulu mereka sebelum-sebelumnya. Sebab, di tahun ini, kegiatan sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di kabupaten/kota masing-masing.

"Biasanya ruang lingkup KBM mahasiswa UNILAK di desa-desa, khususnya di Provinsi Riau," katanya, Rabu, 2 Agustus 2020.

Dia melanjutkan, KBM di desa saat ini tidak memungkinkan, karena desa tujuan wajib memiliki Satgas Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19. Sementara untuk Kota Pekanbaru yang notabanenya wilayah kelurahan/kecamatan tidak memiliki Satgas tersebut. Melainkan langsung di tingkat kota, yang diketuai langsung  Wali Kota Pekanbaru

"Kami mahasiswa KBM UNILAK tergabung di dalam struktur pengurusan Satgas COVID-19, bahkan sudah di-SK-kan," ungkapnya.

Selama menjalani KBM, dia dan rekan-rekan mahasiswa lainnya akan mengikuti rangkaian kegiatan Satgas dalam rangka menangani maupun menanggulangi dampak COVID-19 di Kelurahan tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

"Kalau hari kedua ini, kami ikut andil membagikan bantuan masker kepada warga terdampak COVID-19 di Tebing tinggi okura," ujarnya. "Tambahan kegiatan penyemprotan disinfektan, juga penghijauan penanaman tumbuhan bibit sebanyak 2000 bibit di lingkungan warga."

Lebih lanjut, dia menyebutkan laporan pertanggungjawaban untuk KBM akan disampaikan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

"Semoga pengabdian yg dilakukan mahasasiswa Hukum Unilak di lingkungan masyarakat dapat berguna bagi masarakat," harapnya.