Meski Alami Gangguan Jiwa, Pengawal Pribadi Ini Dihukum Mati Karena Membunuh Majikannya di Penang
RIAU24.COM - Seorang pengawal pribadi dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah karena membunuh majikannya dan dua orang lainnya dalam insiden penembakan yang terjadi empat tahun lalu, di sepanjang Jalan Tol Tun Dr Lim Chong Eu.
Seperti dilaporkan oleh Bernama, Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menjatuhkan hukuman mati pada Ja'afar Halid, 41, setelah menemukan bahwa pembela telah gagal untuk mengajukan dan meragukan kasus penuntutan.
Dia dihukum karena membunuh majikannya, yang merupakan pengusaha, Datuk Ong Teik Kwong, 32, dan dua orang lainnya, Choi Hoi Ming, 32, dan Senthil Murugiah, 38, dengan menembak mereka dengan senjata api di pintu masuk ke Jembatan Penang pada jalan raya pada 1 Des 2016.
Untuk setiap pelanggaran, dia didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang jika terbukti bersalah dapat mengakibatkan hukuman mati.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas lima dakwaan (masing-masing selama 15 tahun penjara) atas percobaan pembunuhan dengan menembak lima orang, Lee Hong Boon, 59, di dada kiri; Nurul Huda Ab Aziz, 42, di bahu; Puah Bee Joo, 36, di bahu; Mohamad Amirul Amin Mohamed Amer, 32, di dada kiri dan K. Arivarni, 37, di kepala.
zxc2