Menu

Menko Polhukam Larang FPI, Semua Kegiatan Bakal Dibubarkan

Riko 30 Dec 2020, 13:32
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

RIAU24.COM -  Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). Iapun menegaskan akan menghentikan segala kegiatan FPI.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, mengutip dari Detik. Rabu (30/12/2020).

Terkait alasan  pembubaran FPI, dikatakan Mahfud salah satunya kata Mahfud melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.