Sempat Kabur, Ferdy Yuman Akhirnya Diringkus KPK di Hotel, Begini Ceritanya
RIAU24.COM - Jejak keberadaan tersangka Ferdy Yuman (FY), sempat membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi kesulitan. Hal itu setelah ia sempat kabur dan jadi buronan.
Untuk diketahui, Ferdy ditetapkan lembaga antirasuah itu sebagai tersangka, terkait aksinya yang diduga merintangi penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun berkat kerjasama dengan pihak Kepolisian, Ferdy akhirnya berhasil diringkus.
Seperti dituturkan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto mengatakan, penangkapan terhadap Ferdy bermula ketika KPK memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Ferdy yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (8/1).
Begitu menerima informasi itu, tim Satgas KPK langsung bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," ungkap Setyo di Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 10 Januari 2021 malam ini.
Tak berhenti sampai di situ, KPK kemudian melakukan pencarian dengan berkoordinasi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Dari koordinasi itu, didapat informasi tentang keberadaan Ferdy. Pria itu akhirnya ditangkap pada pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," jelas Setyo, dilansir rmol.
Ferdy selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum. Ferdy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.10 WIB.
Dikatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan tersangka. Khususnya terhadap Polresta Kota Malang, yang telah memperlihatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. **