Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Abu Janda Belum Juga Nongol, Pengamat Sebut Tak Bisa Berkelit Lagi
RIAU24.COM - Sesuai rencana, pada hari ini Senin 1 Februari 2021, penggiat media sosial Arya Permadi atau Abu Janda, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia akan diperiska sebagai terlapor dalam perkara dugaan menghina Islam dan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Namun hingga siang tadi, Abu Janda belum juga tampak ngongol di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri. Sementara yang tampak malah puluhan wartawan baik dari cetak, elektronik dan TV yang telah bersedia menunggunya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Abu Janda memastikan dirinya akan penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Jadwal jam 10.00,” lontarnya, seperti dilansir rmol.
Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Islam lantaran ucapannya soal “Islam Arogan” dan tindak rasisme terhadap aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai.
Sebelumnya, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Dengan demikian, pihak Kepolisian sudah bisa memulai proses hukum, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.
"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dilansir sindonews, Minggu (31/1/2021).
Tak hanya itu, Suparji menduga, tidak tertutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda, jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya.
Menurutnya, kali ini Abu Janda tak bisa berkelit dari proses hukum. Dia melihat, selama ini Abu Janda 'selalu' lolos terhadap berbagai pelaporan yang disampaikan masyarakat.
"Hal ini merupakan implementasi konsep Presisi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya segera dilakukan proses hukum. Selain itu supaya energi bangsa tidak mubazir mengurusi hal tersebut, maka perlu ada penegakan hukum terhadap laporan laporan tersebut," ujarnya lagi. ***