Soal Kasus ini, Mantan Pentolan FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan, Pengacara Membenarkan
RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan 4 orang lainnya dikabarkan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.
Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut. "Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta disadur dari Detik.com, Senin, 8 Februari 2021.
Adapun mereka yang ditahan adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.
Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," jelas Leonard dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.
"Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri.