Perpres Investasi Miras Yang Diteken Jokowi Terus Dikecam, Ketum Muhammadiyah: Seperti Kehilangan Akal
RIAU24.COM - Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka peluang investasi minuman keras secara terbuka terus mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perpres ini dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (28/2).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya daripada manfaatnya. “Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” tegasnya.
Gus Jazil mengungkapkan, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” tandasnya.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengkritisi lahirnya Perpres tersebut. "Pemerintah kok seperti kehilangan akal mencari uang, kehilangan arah," ujar Anwar Abbas seperti dilansir SINDOnews, Minggu (28/2/2021).
Anwar Abbas yang juga sebagai Wakil Ketua Umum MUI ini menambahkan, tidak ada jurnal yang mengatakan miras itu baik. Kata dia, miras akan merusak hati, jantung, dan organ tubuh lainnya. "Kalau bagi saya, yang kita cari dalam hidup ini tidak hanya uang, tapi juga kebahagiaan dan keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, sehat. Kalau kita mau buat usaha, ya usaha-usaha yang mengarah ke situ," katanya.
Anwar pun setuju dengan pernyataan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua Dorius Mehue yang menolak investasi produksi miras di wilayah tersebut. "Kalau mau investasi, ya investasinya yang baik-baik lah, jangan yang membunuh rakyat kami," tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.***