Menu

Lebih Dari 170 Warga Palestina Terluka Dalam Bentrokan di Yerusalem

Devi 8 May 2021, 09:35
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM -  Lebih dari 170 jamaah Palestina terluka dalam bentrokan dengan polisi Israel di Masjid Al-Aqsa dan di tempat lain di Yerusalem Timur, ketika ketegangan selama berminggu-minggu antara Israel dan Palestina atas Yerusalem meningkat lagi.

Sebelumnya pada hari itu, puluhan ribu jamaah Palestina memadati masjid pada Jumat terakhir Ramadhan dan banyak yang tetap tinggal untuk memprotes untuk mendukung warga Palestina yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di tanah yang diduduki Israel yang diklaim oleh pemukim Yahudi.

Selama seminggu terakhir, warga Sheikh Jarrah, serta aktivis solidaritas Palestina dan internasional, menghadiri acara malam untuk mendukung keluarga Palestina di bawah ancaman pengungsian paksa. Polisi perbatasan dan pasukan Israel telah menyerang aksi duduk menggunakan air sigung, gas air mata, peluru berlapis karet dan granat kejut selama beberapa hari terakhir. Puluhan warga Palestina telah ditangkap.

Kantor berita Reuters melaporkan bahwa 178 warga Palestina dan enam petugas polisi terluka dalam bentrokan malam hari di kompleks Masjid Al-Aqsa dan sekitar Yerusalem Timur. Layanan ambulans Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan 88 orang Palestina yang terluka dibawa ke rumah sakit setelah terkena peluru logam berlapis karet.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak Israel untuk menghentikan setiap penggusuran paksa di Yerusalem timur yang dicaplok Israel, memperingatkan bahwa tindakannya dapat dianggap sebagai "kejahatan perang".

"Kami meminta Israel untuk segera membatalkan semua penggusuran paksa," kata juru bicara kantor hak asasi PBB Rupert Colville kepada wartawan di Jenewa.

"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," kata Colville.

"Kekuatan pendudukan ... tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan," katanya, menambahkan bahwa pemindahan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional dan "dapat dianggap sebagai kejahatan perang."