Pengungsi Rohingya Dibawa ke Darat Setelah Penyelamatan Dramatis Oleh Pemerintah Indonesia
Pasal 9 Perpres 125/2016 menyatakan bahwa pengungsi yang ditemukan dalam situasi darurat di laut, harus diberikan bantuan darurat dan diperbolehkan mendarat di tanah Indonesia jika mereka dalam bahaya.
Rohingya adalah salah satu minoritas yang paling teraniaya di dunia dan telah menghadapi pembunuhan massal di Myanmar selama beberapa dekade, menyebabkan ribuan orang mengungsi ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh atau negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Indonesia.
Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol Pengungsi 1967 berikutnya, yang berarti bahwa para pengungsi tidak diizinkan untuk bermukim kembali secara permanen di negara tersebut.
Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol Pengungsi 1967 berikutnya, yang berarti bahwa para pengungsi tidak diizinkan untuk bermukim kembali secara permanen di negara tersebut.