Menu

Pria yang Injak Al-Quran di Sukabumi Ditangkap, Netizen: Dia Sadar, Jangan Nanti Ada Kata Maaf dan Khilaf

Rizka 6 May 2022, 18:56
google
google

RIAU24.COM -  Seorang pemuda berinisial CER di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai videonya yang menampilkan dirinya menginjak Al-Qur’an viral di media sosial. 

Tak hanya itu, CER ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama istri, SL di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5) 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin mengatakan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Atas ditangkapnya kedua pekaku ini, warganet berharap para pelaku mendapatkan ganjaran bukan hanya sekedar permohonan maaf.

“Catek.…"DENGAN SADAR" loh ya. Jngn nnti ada kata maaf saya khilaf, bla..bla…,” tulis @elyakim_budi***

“monitor terus sampe pengadilan….jangan sampe beres di dikepolisian sengan wang sogokan atau 86….enak di polisi klo terjadi seperti ini…masalah berea sama uang,” tulis @dudi.iskandar***

“hukum seberat ny biar orng betingka ane dgn agama jerah dn gk da mengulangi lagi,” tulis @rara_fauzi***

Adapun video CER diunggah salah satu akun Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, ia menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Al-Qur'an.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim," kata pria itu sambil meginjak-nginjak Al-Qur'an dalam video.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.