Menu

DKI Akan Cabut Izin Usaha Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi ‘Bungkus Night’

Zuratul 22 Jun 2022, 08:27
Potret Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi di segel pihak yang berwajib/detik.com
Potret Hamilton Spa yang Berkedok Prostitusi di segel pihak yang berwajib/detik.com

"Terkait pengawasan, kemarin sudah koordinasi dengan Kasudin Parekraf Jakarta Selatan. Ke depan, bisa lebih intens atau ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi yang akan diberikan adalah penutupan permanen.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Dia mengatakan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan ketika Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Halaman: 123Lihat Semua