Belanda Resmikan WFH Menjadi Hak Legal Bagi Karyawan
RIAU24.COM - Belanda menjadi negara pertama yang menjadikan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebagai hak legal setelah parlemen Belanda menyetujui undang-undang tersebut.
Bekerja dari rumah, juga dikenal sebagai remote work atau kerja jarak jauh, adalah pengaturan kerja yang memfasilitasi karyawan untuk bekerja dari mana saja. Mereka tidak perlu bolak-balik ke pusat tempat kerja, seperti gedung perkantoran, gudang, toko retail, dan lainnya.
Bekerja dari rumah menjadi praktik umum selama pandemi Covid 19 karena secara global, perusahaan terpaksa menutup kantor mereka karena lockdown.
Pandemi telah memicu perubahan kebiasaan mengenai pekerjaan, dengan banyak pekerja berusaha mempertahankan beberapa fleksibilitas yang mereka alami selama dua tahun terakhir.
Bloomberg melaporkan bahwa undang-undang WFH telah disetujui oleh majelis rendah parlemen bikameral Belanda pada Selasa (5 Juli).
Undang-undang tersebut sekarang membutuhkan lampu hijau dari senat Belanda sebelum diadopsi secara final.
Sesuai undang-undang, pengusaha harus mempertimbangkan permintaan karyawan untuk bekerja dari rumah selama profesi mereka mengizinkannya.
Berkat vaksinasi Covid 19 dan langkah-langkah tepat yang diambil oleh pemerintah di seluruh dunia, penyebaran kasus Covid 19 telah dikendalikan.
Sekarang, pemimpin perusaahan kembali memanggil karyawan mereka untuk bekerja di kantor karena ekonomi dunia secara bertahap terbuka.
Sebagai contoh, Chief Executive Officer Tesla, Elon Musk bulan lalu mengeluarkan ultimatum bagi staf di perusahaan untuk kembali ke kantor, atau mengundurkan diri.