Fakta-fakta Mencengangkan Perputaran Duit ACT: Donasi Dibisniskan Dulu hingga Transfer ke 10 Negara
RIAU24.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.
"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Hal ini buntut dari Yayasan ACT yang sedang jadi sorotan karena dituding tilap dana sumbangan. Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Ivan menyebut pihaknya telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar atas entitas tersebut nilainya mencapai hingga triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," ujarnya.
Daftar 3 Fakta Perputaran Duit ACT: