Cerita RMS Ingin Pisah dari Indonesia
RIAU24.COM - Gerakan separatis yang diproklamasikan pada 25 April 1950 dan bermarkas di Ambon dikenal lama sebagai Republik Maluku Selatan (RMS).
Aksi pemberontakan ini didalangai oleh Soumokil dikutip dari sindonews.com.
Tahukah jika Soumokil merupakan Jaksa Agung NIT (Negara Indonesia Timur). Bersama dengan Andi Aziz mereka berdua menjadi penggerak gerakan RMS.
Menjelang proklamasi RMS, Soumokil berhasil mengumpulkan pasukan dari masyarakat yang berada di wilayah Maluku Tengah.
Ancaman juga berlaku bagi penduduk yang mendukung NKRI. Mereka akan dimasukkan ke penjara jika menolak bergabung dengan RMS.
Pada 25 April 1950, proklamasi RMS didengungkan dan beberapa jajaran pemerintahan seperti Presiden dan para menteri telah dipilih.
Akhirnya, pada 27 April 1950 Dr.J.P. Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Sementara posisi presiden tentu sama-sama bisa ditebak, yakni jatuh pada Soumokil.
Pada tangga 9 Mei mulailah dibentuk Angkatan Perang RMS (APRMS) dengan Sersan Mayor KNIL, D.J Samson sebagai panglima tertinggi.
Mengetahui aksi pemberontakan ini pemerintah mengutus Dr. J. Leimena untuk menyampaikan permintaan berdamai kepada RMS agar tetap bergabung dengan NKRI.
Hal tersebut ditolak sehingga membuat NKRI terpaksa mengerahkan kekuatan militer.
Pertempuran antar kedua belah pihak ini kemudian pecah. Pasukan APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) mampu menekan pasukan RMS dengan menduduki Ambon pada November 1950.
Barulah pada pada 12 Desember 1963, Soumokil ditangkap dan dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta untuk dijatuhi hukuman mati. Penangkapan ini sekaligus menghentikan perjuangan RMS.
Sebelum hal ini terjadi, propaganda terhadap NKRI untuk memisahkan wilayah Maluku dilakukan oleh Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL (Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger).
Aksi dilakukan untuk mempertahankan NIT sebagai negara federasi.